Homoseksual bisa kita defenisikan sebagai hubungan seksual antara dua orang laki-laki. Perbuatan tak terpuji ini telah terjadi jauh sebelum Allah SWT mengutus Rasulullah sebagai rahmat bagi sekalian alam, yaitu pada kaum nabi Luth A.S. Allah mengutus nabi Luth A.S kepada kaumnya untuk mengajak mereka kejalan yang benar dan agar mereka meninggalkan perbuatan homoseksual ini. Tetapi mereka menolak sehingga Allah memusnahkan mereka dari muka bumi. Kisah nabi Luth A.S ini bisa kita temukan di beberapa surat didalam al-Qur’an.
Allah kemudian mengutus nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul untuk melengkapi risalah-risalah para nabi dan rasul sebelumnya. Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah secara jelas telah mengharamkan praktek homoseksual dan mengancam pelakunya dengan hukuman yang sangat berat. Dan ini juga telah diyakini oleh sahabat-sahabatnya dan seluruh kaum muslimin selama berabad-abad.
Setelah kaum nabi Luth A.S musnah dari muka bumi berabad-abad yang lalu, pada saat ini muncul generasi penerus mereka yang secara mati-matian memperjuangkan praktek homoseksual. Amerika dan Eropa berdiri di barisan terdepan, maka tidak heran jika perkawinan ala homoseksual menjadi perkawinan yang sah yang di akui oleh Negara dibeberapa Negara Eropa dan Amerika. Kita patut prihatin, tetapi yang lebih memprihatinkan adalah sikap beberapa cendekiawan muslim yang malah ikut-ikutan membelah praktek ini. Entah itu merupakan keyakian mereka atau memang pengaruh faham liberalisme barat yang sekarang ini sedang menggrogoti umat islam. Hal ini tentu menarik perhatian kita untuk membahas pandangan agama islam terhadap homoseksual.
Seluruh umat islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman:
Artinya:
Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (QS. As-Syu’ra : 165-166)
Bahkan Homoseksual jauh lebih menjijikkan dan hina daripada perzinahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
أقتلوا الفاعل والمفعول به (حديث صحيح أخرجه أبو داود والترمذي)
Artinya:
Bunuhlah fa’il dan maf’ulnya (kedua-duanya) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah).
Sebenarnya ulama-ulama fiqh bebeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku homoseksual. Diantara pendapat para ulama tersebut adalah:
- Fuqoha Madzhaf Hanbali: Mereka sepakat bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Yang sudah menikah di rajam dan yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Adapun dalil yang mereka pergunakan adalah Qiyas. Karena defenisi Homoseksual (Liwath) menurut mereka adalah menyetubuhi sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah. Maka mereka menyimpulkan bahwa hukuman bagi pelakunya adalah sama persis dengan hukuman bagi pelaku perzinahan. Tetapi qiyas yang mereka lakukan adalah qiyas ma’a al-fariq (mengqiyaskan sesuatu yang berbeda) karena liwath (homoseksual) jauh lebih mejijikkan dari pada perzinahan.
- Pendapat yang benar adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Karena virus ini kalau saja tersebar dimasyarakat maka ia akan menghancukan masyarakat tersebut.
Syekh Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa seluruh sahabat Rasulullah SAW sepakat bahwa hukuman bagi keduanya adalah hukuman mati. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
Artinya:
“Barangsiapa kamu temui melakukan perbuatan kaum Luth (Homoseksual), maka bunuhlah al-fail dan al-maf’ul bi (kedua-duanya)”.
Hanya saja para sahabat berbeda pendapat tentang cara ekskusinya. Sebagian sahabat mengatakan bahwa kedua-duanya harus dibakar hidup-hidup, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Pendapat ini diriwayatkan dari khalifah pertama Abu Bakar As-Shiddiq. Sahabat yang lain berpendapat bahwa cara ekskusinya sama persis dengan hukuman bagi pezina yang sudah menikah (rajam). Adapun pendapat yang ketiga adalah keduanya dibawa kepuncak yang tertinggi di negeri itu kemudian diterjunkan dari atas dan dihujani dengan batu. Karena dengan demikianlah kaum nabi Luth A.S dihukum oleh Allah SWT.
0 Reactions:
Posting Komentar
Blog adalah suatu representasi dari individu penulisnya, baik pikiran, pengalaman, perasaan dan sebagainya (Manungkarjono, 2007). Blog juga merupakan suatu hasil karya cipta yang dilindungi UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.