Peraturan 3km dibuat dari keprihatinan terhadap masalah-masalah global, seperti Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pencemaran udara, juga maraknya obesitas yang memacu penyakit jantung koroner dan stroke. Peraturan 3km dibuat oleh sekolah dan mengikat terhadap seluruh siswa, yang apabila melanggar bisa dikenai sangsi sesuai dengan musyawarah bersama. Melalui peraturan 3km, siswa diajak agar peduli lingkungan, hal ini didasarkan bahwa manusia tidak bisa memilih udara yang dihirupnya dan mengajak untuk memulai pola hidup sehat dengan berolahraga secara rutin.
Adapun isi peraturan 3km adalah sebagai berikut:
Bagi seluruh siswa yang lokasi rumahnya berjarak kurang dari 3km dari sekolah, diwajibkan untuk menaiki sepeda atau berjalan kaki menuju ke sekolah. Sedang bagi siswa yang lokasi rumahnya berjarak lebih dari 3km diperkenankan untuk menaiki kendaraan bermotor.
Mengenai ketentuan-ketentuan lainnya akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Siswa yang sedang sakit, atau tidak memungkinkan untuk menaiki sepeda diperkenankan menaiki kendaraan bermotor. JIka telah sehat maka diwajibkan menggunakan sepeda kembali.
2. Bagi siswa yang melanggar peraturan 3km, maka setiap kali melanggar mendapat sangsi agar menyerahkan satu pot tanaman kepada pihak sekolah.
3. Bagi siswa yang dalam satu semester tidak pernah melanggar peraturan 3km, maka pada akhir semester saat penerimaan rapot, siswa berhak mendapatkan penghargaan “Cinta Alam” dari sekolah.
Demikian peraturan ini dibuat agar alam dapat terjaga demi masa depan yang lebih baik.
Saya pribadi sangat mengharapkan agar peraturan ini dapat diterapkan pada setiap sekolah di Dunia. Karena tugas untuk memelihara alam bukan tugas perorangan, melainkan tugas seluruh manusia. Jika peraturan ini dapat ditegakkan maka saya bertaruh bahwa pencemaran udara akan berkurang 30 persent.
Adapun isi peraturan 3km adalah sebagai berikut:
Bagi seluruh siswa yang lokasi rumahnya berjarak kurang dari 3km dari sekolah, diwajibkan untuk menaiki sepeda atau berjalan kaki menuju ke sekolah. Sedang bagi siswa yang lokasi rumahnya berjarak lebih dari 3km diperkenankan untuk menaiki kendaraan bermotor.
Mengenai ketentuan-ketentuan lainnya akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Siswa yang sedang sakit, atau tidak memungkinkan untuk menaiki sepeda diperkenankan menaiki kendaraan bermotor. JIka telah sehat maka diwajibkan menggunakan sepeda kembali.
2. Bagi siswa yang melanggar peraturan 3km, maka setiap kali melanggar mendapat sangsi agar menyerahkan satu pot tanaman kepada pihak sekolah.
3. Bagi siswa yang dalam satu semester tidak pernah melanggar peraturan 3km, maka pada akhir semester saat penerimaan rapot, siswa berhak mendapatkan penghargaan “Cinta Alam” dari sekolah.
Demikian peraturan ini dibuat agar alam dapat terjaga demi masa depan yang lebih baik.
Saya pribadi sangat mengharapkan agar peraturan ini dapat diterapkan pada setiap sekolah di Dunia. Karena tugas untuk memelihara alam bukan tugas perorangan, melainkan tugas seluruh manusia. Jika peraturan ini dapat ditegakkan maka saya bertaruh bahwa pencemaran udara akan berkurang 30 persent.
0 Reactions:
Posting Komentar
Blog adalah suatu representasi dari individu penulisnya, baik pikiran, pengalaman, perasaan dan sebagainya (Manungkarjono, 2007). Blog juga merupakan suatu hasil karya cipta yang dilindungi UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.