Porous material
Porous Material adalah material yang memiliki rongga/pori. Adapun klasifikasinya dibagi berdasarkan diameter rongganya yakni micropores< 2nm, mesopores 2-50 nm, dan macropores> 50nm, arah susunan dari rongga,dan komposisi kimia. Berikut adalah gambar dari porous material dengan strukturhigh-porosity dan open cell metal.
Porous Material memiliki banyak kegunaan, diantaranya adalah sebagai katalis, pemisah senyawa kimia (membran), dan sering digunakan dalam bidang tissue engineering. Sintesis dan reaksipada material ini biasanya dilakukan dalam fasa larutan. Larutan yang biasanya digunakan sebagai pelarut adalah pelarut organik. Namun pelarut organic dapat menyebabkan permasalahan lingkungan sehingga dibutuhkan pelarut alternatif. Salah satu pelarut yang saat ini banyak diteliti untuk menggantikan pelarut organic konvensional dalam sintesis dan reaksi porous material adalah Supercritical Fluid, Ionic Liquids, dan florous solvent. Diantara pelarut alternative tersebut yang paling unggul adalah Supercritical Fluid, hal ini disebabkan SCF dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan porous material yang sulit jika didapatkan dari jalur lain atau pelarut lain.
Pada porous material akan dikenal juga Porous Metal dan Metallic Foam. Perbedaan diantara keduanya adalah porous metal memiliki densitas yang besar dan lubang-lubang yang acak, sedangkan metallic foam memilikid ensitas yang rendah dan lubang-lubang yang saling terhubung. Kegunaan dari porous metal dan metallic foam sendiri adalah untuk system absorbs energi, porous electrodes, penyerap bunyi, penyaring, heat exchanger, material konstruksi, membran, dll.
Untuk mensintesis metallic foam dapat digunakan berbagai macam metode yakni casting, deposisi, gas-eutectic transformation, dan powder metallurgy. Pada metode casting, digunakan blowing agen seperti metal hydrida yang ditambahkan pada logam yang telah meleleh. Dekomposisi kemudian melepaskan gas yang membentuk rongga pada logam. Kesulitan dari metode casting adalah untuk menghasilkan rongga kecil yang terdistribusi merata dalam material dibutuhkan pengadukan yang berkecepatan tinggi.
Diambil dari banyak sumber
0 Reactions:
Posting Komentar
Blog adalah suatu representasi dari individu penulisnya, baik pikiran, pengalaman, perasaan dan sebagainya (Manungkarjono, 2007). Blog juga merupakan suatu hasil karya cipta yang dilindungi UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.