Demokrasi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai pancasila sehingga demokrasi di Indonesia dikenal dengan istilah DEMOKRASI PANCASILA. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi pancasila serta tata cara pelaksanaannya mulai digunakan secara resmi sejak tahun 1968 melalui Tap.MPRS No.XXXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
Corak khas demokrasi pancasila dapat dikenali dari dua sisi yang berbeda yakni dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat, sedangkan dari sisi material, demokrasi pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Demokrasi Pancasila juga memiliki nilai-nilai sendiri, diantaranya :
1. Setiap manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
2. Tidak boleh memaksakan kehendakkepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan
4. Musyawarah untuk mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Menghormati dan menjunjung tinggi keputusan sebagai hasil musyawarah
6. Menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah dengan itikad baik dan tanggung jawab
7. Mengutamakan kepentingan bersama
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani
9. Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan
Jadi penerapan demokrasi pancasila dalam kehidupan sehari-hari, misalnya, dalam penyampaian pendapat, ide, gagasan, atau kritik akan menjamin kebebasannya, tetapi dengan ketentuan atau cara-car penyampaian hendaknya tetap berpegang teguh kepada nilai-nilai moral bangsa seperti penghormatan kepada orang lain.
Corak khas demokrasi pancasila dapat dikenali dari dua sisi yang berbeda yakni dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat, sedangkan dari sisi material, demokrasi pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Demokrasi Pancasila juga memiliki nilai-nilai sendiri, diantaranya :
1. Setiap manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
2. Tidak boleh memaksakan kehendakkepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan
4. Musyawarah untuk mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Menghormati dan menjunjung tinggi keputusan sebagai hasil musyawarah
6. Menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah dengan itikad baik dan tanggung jawab
7. Mengutamakan kepentingan bersama
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani
9. Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan
Jadi penerapan demokrasi pancasila dalam kehidupan sehari-hari, misalnya, dalam penyampaian pendapat, ide, gagasan, atau kritik akan menjamin kebebasannya, tetapi dengan ketentuan atau cara-car penyampaian hendaknya tetap berpegang teguh kepada nilai-nilai moral bangsa seperti penghormatan kepada orang lain.
Fasilitas copy, ctrl + a, ctrl + c, dan klik kanan telah dimatikan (disable),
apabila hendak menyalin dan mendapatkan postingan ini
silahkan mendownload
0 Reactions:
Posting Komentar
Blog adalah suatu representasi dari individu penulisnya, baik pikiran, pengalaman, perasaan dan sebagainya (Manungkarjono, 2007). Blog juga merupakan suatu hasil karya cipta yang dilindungi UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.