Sabtu, Maret 12, 2011


Dalam rangka mengatasi penyimpangan dalam penangkapan dan pengolahan hasil laut di Indonesia tentunya pemerintah Indonesia telah membuat dan memberlakukan peraturan-peraturan yang disertai dengan sanksi yang diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan-penyompangan tersebut. Namun, dewasa ini masih banyak pihak yang menggunakan racun, bom ikan, pukat harimau dan lain sebagainya untuk menangkap ikan serta meggunakan bahan kimia seperti boraks dan formalin dalam pengolahan hasil laut.

Pemerintah diharapkan dapat memberlakukan aturan-aturan tersebut secara optimal disertai dengan sanksi yang tegas sehingga pihak yang tidak bertanggungjawab akan berpikir dua kali untuk melakukan pengyimpangan tersebut. Pengawasan hendaknya ditingkatkan. Pemerintah juga diharapkan mengadakan sosislisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyimpangan dalam penangkapan dan pengolahan ikan secara rutin.

Namun apalah arti dari usaha pemerintah jika tidak ada kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan masyarakat. Masyarakat diharapkan sadar diri bahwa penyimpangan dalam penangkapan dan pengolahan hasil laut tersebut membawa kemaslahatan bagi manusia.

Dengan adanya kerjasama yang baika antara pemerintah Indonesia dengan masyarakat diharapkan penyimpangan dalam penangkapan dan pengolahan hasil laut tersebut apat diminimalisir. Sehingga masyarakat tidak perlu was-was untuk mengkonsumsi ikan laut.

0 Reactions:

Posting Komentar

Blog adalah suatu representasi dari individu penulisnya, baik pikiran, pengalaman, perasaan dan sebagainya (Manungkarjono, 2007). Blog juga merupakan suatu hasil karya cipta yang dilindungi UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Yuk Taaruf









Nur Abdillah Siddiq
Mahasiswa Jurusan Fisika ITS, sedang menggeluti Fiber Optik dan dunia pengembangan diri. Berusaha mengabdi dan memberikan kontribusi nyata pada agama Islam, Negara Indonesia, dan Orang Tua Tercinta (H. Fajar Rahman dan Hj. Sri Tumiasih).

Blog ini adalah website pribadi Nur Abdillah Siddiq. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Popular Posts

Yuk Baca !

Yuk Baca !