Sabtu, Maret 12, 2011

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Berkata Rasulullah SAW., ‘Belajarlah ilmu faraid dan ajarkanlah ilmu itu. Ilmu tersebut merupakan separuh dari ilmu yang ada. Ilmu ini merupakan ilmu yang pertama kali dilupakan orang’.”
(H.R. Ibnu Majah nomor 2710 dari Abu Hurairah)

Ilmu waris adalah ilmu yang memiliki kedudukan yang tinggi didalam Islam.

Hukum waris Islam merupakan salah satu syariat yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Pembagian warisan sesuai hukum Islam adalah pembagian yang paling adil sebagaimana dikehendaki oleh Allah SWT. Bukan pembagian menurut tradisi, ataupun pembagian sama rata, apalagi pembagian yang mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM) .

Pembagian harta warisan yang menggunakan ilmu faraid Islam tidak akan merugikan pihak mana pun karena cara tersebut merupakan ketentuan Allah SWT. Dengan demikian cara pembagian harta menurut ilmu faraid merupakan cara yang terbaik untuk membagi harta warisan, baik dalam pandangan Allah SWT maupun manusia.

Ilmu waris disebut juga ilmu faraid. Kata faraid berasal dari kata farada yang berarti ketentuan atau ketetapan Allah swt. Adapun bahasannya meliputi pengetahuan tentang harta peninggalan (harta pusaka), cara menghitung pembagiannya, dan bagian ahli warisnya.



1. Tujuan dari ilmu faraid / hokum waris adalah:
  • Untuk melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli yang berhak menerimanya.
  • Untuk mengetahui secara jelas siapa yang berhak menerima harta warisan serta bagiannya.
  • Untuk menghindari perselisihan diantara ahli waris.

2. Dasar hukum waris
a. Al-Qur’an
  • - Surat An-Nisa’ ayat 7-8, 11, 12, 33 dan 176
  • - Surat An-Anfal ayat 72, 75
  • - Surat Al-Ahzab ayat 6
b. Hadist
  • - H.R. Al-Bukhari nomor 6235
  • - H.R Ahmad nomor 305
c. Ijmak ( Dikemukakan oleh para Sahabat dan Tabiin)

Selain ketiga dasar hokum diatas, masalah kewarisan umat Islam di Indonesia dibahas dalam Kompilasi Hukum Islam pada Buku II. Pembagiannya dilakukan oleh pengadilan agama berdasarkan Kompilasi Hukum tersebut.

3. Rukun hukum waris
Agar sah menurut hukum, pewarisan harus memenuhi rukun-rukun sebagai berikut:
  • Harta yang ditinggalkan (maurus)
  • Orang yang meninggal dunia (muwarris)
  • Orang yang akan mewarisi (ahli waris)
  • Harta warisan tidak menanggung hak-hak orang lain , contohnya hak orang lain seperti utang, wasiat dan biaya penguburan jenazah.

4. Syarat hukum waris
  • Meninggalnya muwarris
  • Hidupnya ahli waris saat mawarris meninggal
  • Tidak adanya penghalang untuk saling mewarisi
5. Hilangnya waris mewarisi
  • Pembunuh, yakni apabila ahli waris membunuh pewaris.
  • Berbeda agama, yakni apabila ahli waris murtad dari agama Islam dan memelu agama lain.
  • Hamba sahaya
  • Murtad

Mengenai bagian ahli waris, insyaAlllah akan dibahas paa tulisan lain.



0 Reactions:

Posting Komentar

Blog adalah suatu representasi dari individu penulisnya, baik pikiran, pengalaman, perasaan dan sebagainya (Manungkarjono, 2007). Blog juga merupakan suatu hasil karya cipta yang dilindungi UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Yuk Taaruf









Nur Abdillah Siddiq
Mahasiswa Jurusan Fisika ITS, sedang menggeluti Fiber Optik dan dunia pengembangan diri. Berusaha mengabdi dan memberikan kontribusi nyata pada agama Islam, Negara Indonesia, dan Orang Tua Tercinta (H. Fajar Rahman dan Hj. Sri Tumiasih).

Blog ini adalah website pribadi Nur Abdillah Siddiq. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Popular Posts

Yuk Baca !

Yuk Baca !