Alasan mengapa negara-negara demokratis menerapkan prinsip keterbukaan :
1. Kekuasaan pada umumnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan terjadinya penyelewengan kekuasaan. Dan umumnya penyelewengan kekuasaan itu terjadi semakin merajalela bilamana tidak ada keterbukaan dalam pemerintahan.
2. Dasar penyelenggaraan pemerintah di negara demokratis adalah dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.
3. keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal itu akan menjadikan warga negara memiliki pemikiran yang jernih mengenai berbagai hal berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan pemahaman yang jernih itu, warga negara akan mampu berpartisipasi aktif dalam mempengaruhi agenda publk.
Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Artinya, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah haruslah jelas ; tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, melainkan sesuatunya bisa diketahui oleh publik.
11 nilai baru (good governance) yang mendukung ide demokrasi berkeadilan untuk diterapkan dalam penataan pemerintahan Indonesia, yaitu :
1. Keterbukaan ( Transparency )
Seluruh informasi mengenai proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan berbagai informasi lain dapat diakses oleh segala pihak , dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
2. Netralitas
Semua
3. Partisipasi ( Participation )
Semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka)
4. Efisiensi – efektivitas
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sum ber daya yang ada seoptimal mungkin unutk membuahkan hasil sesuai kebutuhan masyarakat.
5. Supremasi hukum ( Rule of Law )
Segala tindakan harus didasari oleh hukum. Hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia harus bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
6.Keadilan
Para pemimpin di lembaga-lembaga pemerintahan harus bersikap adil kepada masyarakat. Keadilan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena dengan keadilan masyarakat bisa merasa puas atas segala keputusan dari pemerintah dan masyarakat akan terus mendukung kegiatan-kegiatan pemerin tah.
7. Kepedulian ( Responsiveness )
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi.
8. Konsensus
Berusaha seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh mengenai apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat.
9. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan (di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat) bertanggung jawab kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga yang berkepentingan.
10. Visi strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki :
1. Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
2. Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
3. Pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
11.Kepercayaan
Para pelaku pemerintahan harus saling memiliki rasa kepercayaan. Jika rasa percaya sudah tertanam maka,
1. Kekuasaan pada umumnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan terjadinya penyelewengan kekuasaan. Dan umumnya penyelewengan kekuasaan itu terjadi semakin merajalela bilamana tidak ada keterbukaan dalam pemerintahan.
2. Dasar penyelenggaraan pemerintah di negara demokratis adalah dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.
3. keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal itu akan menjadikan warga negara memiliki pemikiran yang jernih mengenai berbagai hal berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan pemahaman yang jernih itu, warga negara akan mampu berpartisipasi aktif dalam mempengaruhi agenda publk.
Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Artinya, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah haruslah jelas ; tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, melainkan sesuatunya bisa diketahui oleh publik.
11 nilai baru (good governance) yang mendukung ide demokrasi berkeadilan untuk diterapkan dalam penataan pemerintahan Indonesia, yaitu :
1. Keterbukaan ( Transparency )
Seluruh informasi mengenai proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan berbagai informasi lain dapat diakses oleh segala pihak , dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
2. Netralitas
Semua
3. Partisipasi ( Participation )
Semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka)
4. Efisiensi – efektivitas
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sum ber daya yang ada seoptimal mungkin unutk membuahkan hasil sesuai kebutuhan masyarakat.
5. Supremasi hukum ( Rule of Law )
Segala tindakan harus didasari oleh hukum. Hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia harus bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
6.Keadilan
Para pemimpin di lembaga-lembaga pemerintahan harus bersikap adil kepada masyarakat. Keadilan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena dengan keadilan masyarakat bisa merasa puas atas segala keputusan dari pemerintah dan masyarakat akan terus mendukung kegiatan-kegiatan pemerin tah.
7. Kepedulian ( Responsiveness )
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi.
8. Konsensus
Berusaha seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh mengenai apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat.
9. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan (di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat) bertanggung jawab kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga yang berkepentingan.
10. Visi strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki :
1. Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
2. Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
3. Pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
11.Kepercayaan
Para pelaku pemerintahan harus saling memiliki rasa kepercayaan. Jika rasa percaya sudah tertanam maka,