Bahasa merupakan alat komunikasi sekaligus menjadi identitas bagi suatu bangsa. Bahasa amat penting sebagai sarana menyampaikan informasi kepada orang lain sehingga dapat dipahami oleh lawan komunikasi.
“Bahasa Madura di satu sisi merupakan perekat komitmen dan spirit persatuan bagi masyarakat Madura, maka kehilangan bahasa Madura, sama halnya dengan menghilangkan perekat persatuan masyarakat Madura secara mendasar.” (Munis:2007).
Kenyataannya pada saat ini, banyak masyarakat Madura yang seakan-akan membiarkan budaya Madura tergerus oleh waktu. Hilangnya bahasa daerah atau bahasa lokal dalam jangka waktu yang tidak lama diprekdisikan para pengamat budaya dan ahli bahasa. Bahasa lokal yang berpenutur relatif besar dapat bertahan lebih lama daripada bahasa lokal berpenutur sedikit. Di papua misalnya, kepunahan mengancam bahasa-bahasa lokal yang jumlah penuturnya kurang lebih hanya ratusan orang.
Hilangnya bahasa lokal dapat menimbulkan persoalan yaitu hilangnya nilai-nilai budaya lokal yang terkandung di dalam simbol-simbol atau ungkapan kebahasaannya. Bahasa lokal sesungguhnya merupakan unsur penting identitas budaya masyarakat penuturnya.
Bahasa lokal yang dipergunakan masyarakat Madura yaitu bahasa Madura. Selain digunakan sebagai alat komunikasi, bahasa Madura juga merupakan alat untuk menyatakan identitas orang Madura. Bahasa Madura yang memiliki berbagai tingkatan bahasa menunjukkan bahwa masyarakat Madura sarat akan nilai kesopanan.
“Jumlah penutur bahasa Madura diperkirakan mencapai 9.000.000 orang.” (TIM NABARA, 1994:2). Namun, hanya sedikit dari jumlah tersebut yang menggunakan bahasa Madura dalam bentuk tulisan. Penuturnya tersebar di sejumlah tempat seperti Sepudi, Raas, Kangean, Masalembu dan lain-lain. Dan di pesisir utara Jawa Timur, memanjang mulai dari kabupaten Gresik sampai kabupaten Banyuwangi.
Jumlah penutur bahasa Madura yang terbilang besar tidak menjadi jaminan eksistensi bahasa Madura di masa yang akan datang. Diperlukan upaya dari masyarakat dan pemerintah untuk melestarikan bahasa Madura.
“Bahasa Madura di satu sisi merupakan perekat komitmen dan spirit persatuan bagi masyarakat Madura, maka kehilangan bahasa Madura, sama halnya dengan menghilangkan perekat persatuan masyarakat Madura secara mendasar.” (Munis:2007).
Kenyataannya pada saat ini, banyak masyarakat Madura yang seakan-akan membiarkan budaya Madura tergerus oleh waktu. Hilangnya bahasa daerah atau bahasa lokal dalam jangka waktu yang tidak lama diprekdisikan para pengamat budaya dan ahli bahasa. Bahasa lokal yang berpenutur relatif besar dapat bertahan lebih lama daripada bahasa lokal berpenutur sedikit. Di papua misalnya, kepunahan mengancam bahasa-bahasa lokal yang jumlah penuturnya kurang lebih hanya ratusan orang.
Hilangnya bahasa lokal dapat menimbulkan persoalan yaitu hilangnya nilai-nilai budaya lokal yang terkandung di dalam simbol-simbol atau ungkapan kebahasaannya. Bahasa lokal sesungguhnya merupakan unsur penting identitas budaya masyarakat penuturnya.
Bahasa lokal yang dipergunakan masyarakat Madura yaitu bahasa Madura. Selain digunakan sebagai alat komunikasi, bahasa Madura juga merupakan alat untuk menyatakan identitas orang Madura. Bahasa Madura yang memiliki berbagai tingkatan bahasa menunjukkan bahwa masyarakat Madura sarat akan nilai kesopanan.
“Jumlah penutur bahasa Madura diperkirakan mencapai 9.000.000 orang.” (TIM NABARA, 1994:2). Namun, hanya sedikit dari jumlah tersebut yang menggunakan bahasa Madura dalam bentuk tulisan. Penuturnya tersebar di sejumlah tempat seperti Sepudi, Raas, Kangean, Masalembu dan lain-lain. Dan di pesisir utara Jawa Timur, memanjang mulai dari kabupaten Gresik sampai kabupaten Banyuwangi.
Jumlah penutur bahasa Madura yang terbilang besar tidak menjadi jaminan eksistensi bahasa Madura di masa yang akan datang. Diperlukan upaya dari masyarakat dan pemerintah untuk melestarikan bahasa Madura.
0 Reactions:
Posting Komentar
Blog adalah suatu representasi dari individu penulisnya, baik pikiran, pengalaman, perasaan dan sebagainya (Manungkarjono, 2007). Blog juga merupakan suatu hasil karya cipta yang dilindungi UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.